ILMU SOSIAL DASAR

NAMA : Abdul Malik (1B114330)
Adhitya Ramadhan (1B114331)
Getri Novella (1B114255)
KELAS : 5KA52
A. PEMUDA DAN
SOSIALISASI
I. Internalisasi dan
Spesialisasi Belajar
a.
Pengertian Pemuda
Pemuda
atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah
nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian
ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang
menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada
beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,
antara lain :
a. Kemurnian
idealismenya
b. Keberanian
dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat
pengabdiannya
d. Spontanitas
dan dinamikanya
e. Inovasi
dan kreativitasnya
f. Keinginan
untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan
janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih
langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan
tindakanya dengan kenyataan yang ada.
b.
Pengertian Sosialisasi
Sebuah
proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu
generasi ke generasi lainnya dalam sebuahkelompok atau masyarakat. Sejumlah
sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory).
Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan
oleh individu. Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup
bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi
cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam
masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berdasarkan jenisnya,
sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan
sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut
berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja.
Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang
sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu,
bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
Ø Sosialisai
primer
Peter
L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi
pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota
masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5
tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota
keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan
dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya. Dalam tahap ini, peran
orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak
melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak
akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara
anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
Ø Sosialisasi
sekunder
Sosialisasi
sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer
yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah
satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses
resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam
proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang
lama. Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak
berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma
tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.
Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma :
-
Norma-norma yang mengatur pribadi yang
mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang
bersih.
-
Norma-norma yang mengatur hubungan
pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar
manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk
mencapai kedamaian hidup.
c.
Menjelaskan Proses Sosialisasi
-
Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia
dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia
sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini
juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu
kepada anaknya yang masih balita diucapkan “mam”. Makna kata tersebut juga
belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna
kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
-
Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin
sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang
dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa
nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa
yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak.
Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga
mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan
banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan
orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni
dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini
disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other).
-
Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai
berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri
dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain
pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermainsecara
bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluargadan
bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin
banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan
teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar
keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak
mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
-
Tahap penerimaan norma kolektif
(Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap
dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas.
Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang
berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa
menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama–bahkan dengan orang lain
yang tidak dikenalnya– secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada
tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
d.
Peranan sosial mahasiswa & pemuda di
masyarakat
Mahasiswa
adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena
mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia
yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam
mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Predikat tersebut tentulah
dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai
basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing
mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai
salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social
yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga
dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam
kehidupan social kemasyarakatan.
Pemuda
adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk
memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam
hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan
kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi
pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu
dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI,
lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana
kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu
memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
II. Pemuda dan
Identitas
1.
Menjelaskan pola dasar pembinaan &
pengembangan generasi muda
Pola
dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan
nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang
turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya
sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu
serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3. Landasan
Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan
Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan
Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi
asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian
tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV. Atas
dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu
memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa
depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang,
dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa
datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang
membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk
merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara.
Untuk
itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan
faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki
masa datang. Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan pembangunan ini sulit
tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang
cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka
panjang dapat kehilangan keseimbangannya. Apabila pemuda masa sekarang terpisah
dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat
memimpin bangsanya sendiri. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi
muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1.
Generasi muda sebagai subjek pembinaan
dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta
landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi
lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2.
Generasi muda sebagai objek pembinaan
dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan
kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum
dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
b.
Menjelaskan masalah-masalah generasi
muda
Saat
ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu.
Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang
akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda.
Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya
terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian
generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus
bangsa.
Adapun
masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
-
Kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan
nilai2 luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya
sekedar nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
-
Sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan
untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri
di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang
terjadi di masyarakatnya.
-
Kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stress atau frustasi semakin umum
dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya
dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang,
seks dan lainnya).
-
Ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan
segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan
diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan
di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan
uang.
-
Perasaan tidak berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul
pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir
masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis
yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di
tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya
menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau
ijasah.
-
Pemujaan akan pengalaman
Sebagian besar tindakan2 negatif anak
muda dengan minumam keras, obat2an dan seks pada mulanya berawal dari hanya
mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan
yagn keliru tentang pengalaman.
c.
Potensi-potensi generasi muda
Potensi-potensi
yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut
:
-
Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum
mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam
tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
-
Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda,
menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni
kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan.
-
Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk
pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun,
mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
-
Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan
kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk
mencoba lebih maju lagi.
-
Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan
tindakannya.
-
Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor
putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti
kuantitatif.
-
Keanekaragaman dalam Persatuan dan
Kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan
cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat
menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif.
-
Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan,
dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu
digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan
kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.
-
Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna
dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat
dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.
Tujuan
Sosialisasi
Sosialisasi
mempunyai tujuan sebagai berikut :
·
Memberikan keterampilan kepada seseorang
untuk dapat hidup bermasyarakat
·
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi
secara efektif
·
Membantu mengendalikan fungsi-fungsi
organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
·
Membiasakan diri berperilaku sesuai
dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
III. Perguruan Tinggi
dan Pendidikan
a.
Pengertian pendidikan dan perguruan
tinggi
ü Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Anggota
keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam
dari yang disadari mereka walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara
tidak resmi.
ü Pendidikan
Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang
melandasi jenjang pendidikan menengah.
ü Pendidikan
Menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang
pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
ü Pendidikan
Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister,
doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan
tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi
disebut dosen.
b.
Alasan-alasan untuk berkesempatan
mengenyam pendidikan tinggi
Pembicaraan
tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan
tinggi menjadi penting , karena berbagai alasan. Pertama, sebagai kelompok
masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang
luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam
pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam
masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada
umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk
yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua,
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP,
Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan
dapat diketahui.
Ketiga,
mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam
bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya
khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat,
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan
kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan
sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai
latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan
generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai
pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi
yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
B. WARGA NEGARA DAN
NEGARA
1.
Hukum Negara dan Pemerintahan
A. Pengertian
Hukum :
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang
bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan
hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah
kita perbuat.
B. Sifat-sifat
dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur, sesuai dengan
tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan atau
perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman bagi
yang melanggarnya
C. Pembagian
hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam
suatu
perjanjian antar negara
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan
hakim
2. menurut “bentuknya”
hukum dibagi dalam
hukum tertulis
hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
hukum nasional ialah
hukum dalam suatu Negara
hukum Internasional
ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
hukum Asing ialah hukum
dalam negala lain
hukum Gereja ialah
norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum
dibagi dalam :
Ius constitum (hukum
positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
Ius constituendem ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
hukum Asasi (hukum alam
) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
hukum material ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
hukum Formal (hukum
proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam
:
hukum yang memaksa
ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
hukum yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam
:
hukum obyektif ialah
hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau
golongan tertentu.
hukum Subyektif ialah
hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
D. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
E. Bentuk
Negara
1.
Negara kesatuan
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.
Negara serikat
Di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
F. Unsur
– Unsur Negara
1.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut
dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
G. Tujuan
dibentuknya suatu Negara
Tujuan negara secara
umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.Tujuan
negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengakapan
negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.Tujuan dari tiap-tiap negara
dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tempat,sejarah pembentukan,dan
pengaruh dari pemerintahan yang bersangkutan.Dengan mengetahui tujuan
negara,kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi
kekuasaann negara tersebut.
H.
Pengerian Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
I.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
2. Warga
Negara
A. Pengertian
warga Negara (WNI)
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
B. 2
Kriteria Warga Negara
·
Warga Negara Indonesia adalah :
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
·
Sedangkan orang asing yang berhak
mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
WNA (Warga Negara Asing) yang berjasa membawa
keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses
naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain.
Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun
tidak beturut-turut.
WNI (Warga Negara Indonesia) yang bertempat tinggal
di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga
status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka
berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3
tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
C. Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI; anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI; anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI; anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin; anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya; anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan; anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi anak WNI
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan; anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia; anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia; Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
C.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
I. Pelapisan Sosial
a. Pengertian Pelapisan
Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya
strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat. Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena
itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada
di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas
rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala
yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama
dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan
sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
b. Jelaskan Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadi dengan
sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
Terjadi dengan
disengaja.
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain.
-
Sistem scalar merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
II. Kesamaan Derajat
a. Pengertian Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau
stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini
dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara
modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
undang-undang dan menjadi hukum positif.
b. Pasal-pasal Dalam
UUD 45 Tentang Persamaan Hak
Negara
Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat
ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
-
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung
hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
-
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
-
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
-
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem
pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak
asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup
(life)
b. Hak
Kebebasan (liberty)
c. Hak
Memiliki (property)
Ketiga hak
tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak
asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak
asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak
asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang,
dan lain-lain.
d. Hak
asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan
hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk
diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
III. Elite dan Massa
a. Pengertian Elite
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan
watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan
elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
·
Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka
adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag
bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer
maupun pencapaian.
·
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki
tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis
dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus
dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam istilah yang lebih umum
elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”. Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya
berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu
lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau
mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
b. Fungsi Elite Dalam
Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
c. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d. Ciri-ciri Massa
Beberapa hal
penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3. Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber :
http://triajiwantoro.blogspot.com/2011/11/pengertian-pemuda-dan-sosiallisasi.html
http://aripsaputra.blogspot.com/2011/10/pengertian-sosialisasi-internalisasi.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/peranan-sosial-mahasiswa-dan-pemuda-di.html
http://cahayapenerangdunia.blogspot.com/2011/07/pembinaan-dan-pengembangan-generasi.html
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-pemuda/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pasal-pasal-dalam-uu45-tentang-persamaan-hak/